Sah (الصِّحَّة)

Sah (الصِّحَّة)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Terlaksananya perbuatan sesuai dengan syariat sehingga memunculkan efek-efeknya.

الشرح المختصر :


Aṣ-Ṣiḥḥah (sah) adalah kriteria syar'i untuk perbuatan yang memiliki dua sisi. Sisi pertama sesuai dengan syariat, dan sisi kedua tidak sesuai syariat. Sah ada kesesuaian perbuatan tersebut dengan syariat, baik berupa ibadah atau muamalah, di mana efek-efek syar'inya muncul. Jadi terjadinya perbuatan tersebut sesuai syariat karena mengumpulkan segala yang diakui secara syar'i seperti rukun-rukun, sebab-sebab, syarat-syarat dan ketiadaan penghalang. Istilah sah dalam ibadah berarti gugurnya kada (penggantian ibadah) dan tutuntan pelaksanaannya. Di antara contohnya adalah salat. Salat disebut sah apabila sesuai syariat dan efek-efek syar'inya muncul. Yakni, salat tersebut mencukupi, kewajiban pelaksanaanya gugur dan pelakunya tidak dituntut menggantinya. Sedang dalam muamalah, sah berarti munculnya hukum-hukumnya yang dimaksudkan. Contohnya adalah jual beli. Jual beli disebut sah apabila efek-efeknya muncul secara pasti, seperti bolehnya pembeli mengelola dan memanfaatkan barang yang dibeli.

التعريف اللغوي المختصر :


Aṣ-Ṣiḥḥah artinya bebas dari berbagai penyakit. Lawan katanya as-suqm dan al-'illah (penyakit). Makna asal aṣ-ṣiḥḥah adalah bebas dari setiap aib dan kekurangan. Kata aṣ-ṣiḥḥah juga diungkapkan dengan arti kejujuran dan sesuai kenyataan. Di antara makna aṣ-ṣiḥḥah juga adalah lurus, baik dan kokoh.