Salat Jamaah (صَلَاةُ الجَمَاعَةِ)

Salat Jamaah (صَلَاةُ الجَمَاعَةِ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Melakukan salat secara berjamaah.

الشرح المختصر :


Islam sangat perhatian dengan persatuan kaum Muslimin dan kerjasama mereka dalam ketaatan; oleh karena itu maka Allah -Ta'ālā- mensyariatkan ibadah-ibadah kolektif yang tidak dilakukan oleh seorang diri, seperti nasihat, amar makruf nahi mungkar, haji, dan termasuk juga salat berjamaan lima waktu, yang memiliki faidah yang sangat banyak. Terdapat banyak dalil yang mewajibkannya (secara berjamaah), kecuali ketika ada uzur.