Puasa (الصَّوْمُ)

Puasa (الصَّوْمُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menahan diri dari segala perkara yang bisa membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai niat.

التعريف اللغوي المختصر :


Aṣ-Ṣaum adalah masdar fi'il ṣāma, yang berarti menahan dan meninggalkan secara total. Termasuk pengertian ini, menahan diri dari makanan, minuman, berbicara dan sebagainya. Asal kata ini menunjukkan arti menahan dan tetap berada di tempat.