Kemampuan (الطُّوْل)

Kemampuan (الطُّوْل)


علوم القرآن أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Kemampuan untuk membayar maskawin dan nafkah kepada wanita merdeka.

الشرح المختصر :


Kemampuan (aṭ-ṭaūl) ialah segala yang terhitung kemampuan dalam menikah, berupa uang atau barang atau piutang pada orang yang mampu. Atau definisi lain, yaitu kemampuan untuk membayar maskawin wanita.

التعريف اللغوي المختصر :


Aṭ-Ṭaūl artinya kelebihan dan tambahan. Dikatakan, "Lifulān 'alā fulān ṭaūl" artinya si fulan memiliki tambahan dan kelebihan pada si fulan. Juga bisa bermakna kekayaan dan keluasan harta.