Uang muka (الْعُرْبُونُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Uang yang diserahkan pembeli kepada penjual dengan kesepakatan bahwa apabila dia jadi membeli barang tersebut, maka uang muka tesebut diperhitungkan sebagai bagian dari harga, sedangkan jika pembeli membatalkan/tidak jadi membeli, maka uang tersebut menjadi milik penjual (hangus).
التعريف اللغوي المختصر :
Uang muka maksudnya seseorang membeli sesuatu dan menyerahkan lebih dahulu sebagian harganya. Asal katanya dari al-i'rāb, artinya menjelaskan dan menampilkan.