Barang dagangan (الْعُرُوضُ)

Barang dagangan (الْعُرُوضُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Semua harta selain uang.

الشرح المختصر :


Al-'Urūḍ adalah harta selain uang dengan berbagai macam jenisnya seperti tanaman, hewan, properti (tanah dan bangunan) dan harta lain yang bukan naqdain (dinar dan dirham) dan bukan pengganti keduanya dari berbagai mata uang.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-'Urūḍ adalah jamak dari 'araḍ. Makna asal al-'arḍ adalah menampakkan, atau lawan dari panjang (lebar). Di antara maknanya adalah barang dagangan.