'Aṣabah (الْعَصَبَةُ)

'Aṣabah (الْعَصَبَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Setiap orang yang tidak memiliki bagian warisan tertentu, di mana ia mewarisi seluruh harta apabila sendirian, atau mendapatkan sisa warisan setelah semua aṣḥābul furūḍ mengambil jatahnya, ataupun tidak mendapatkan warisan apapun apabila semua harta warisan habis terbagi (untuk aṣḥābul furūḍ)

الشرح المختصر :


'Aṣabah adalah setiap orang yang tidak memiliki bagian tertentu - dalam semua keadaan atau sebagian -, tetapi dia mewarisi tanpa bagian yang ditetapkan. Jika sendirian maka ia akan mengambil seluruh harta, dan jika bersama aṣḥābul furūḍ akan mengambil sisa mereka. Ada dua macam 'aṣabah: Pertama, ‘aṣabah karena nasab, yaitu semua kerabat yang disepakati mendapatkan warisan, baik laki-laki maupun perempuan. 'Aṣabah ini terbagi tiga: 1. ‘Aṣabah binnafs, yaitu seluruh kerabat laki-laki mayit yang tidak terdapat perempuan antara dia dengan mayit, di salah satu dari empat kategori: ubuwwah, bunuwwah, ukhuwwah, dan ‘umūmah. 2. ‘Aṣabah bilgair, yaitu anak perempuan ketika bersama saudaranya; cucu perempuan dari anak laki-laki ketika bersama saudaranya, atau bersama anak laki-laki pamannya; saudari kandung atau saudari sebapak saja ketika bersama saudaranya atau bersama kakek, baik satu orang atau lebih. 3. 'Aṣabah ma'algair, yaitu saudari kandung atau saudari sebapak saja ketika bersama anak perempuan atau bersama cucu perempuan, baik satu orang maupun lebih. Kedua, ‘aṡabah karena sebab, yaitu majikan yang telah memerdekakannya, selanjutnya yang paling dekat dari ‘aṣabah mantan majikannya.

التعريف اللغوي المختصر :


'Aṣabah adalah anak laki-laki seseorang dan kerabat dari pihak ayahnya. Al-'Aṣabah diambil dari kata “al-'Aṣbu”, artinya mengikat dan melilit. Dikatakan, "'aṣaba bira`sihi al-'imāmah", artinya ia mengikat dan melilitkan sorban di kepala. Kadang juga berarti mengelilingi dan kekuatan.