المنان
المنّان في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعّال) من المَنّ وهو على...
Keterikatan penjual untuk menjamin barang yang dijual selama masa tertentu.
'Uhdah ialah keterikatan penjual untuk menjamin barang yang dijual selama masa tertentu. Atau dengan definisi lain, yaitu menjamin harga (yang telah dibayar) bagi pembeli jika barang yang dijual diklaim kepemilikannya oleh orang lain (istiḥqāq) atau ditemukan ada cacat di dalamnya.
'Uhdah berasal dari kata al-'ahdu, artinya menjaga dan memperhatikan sesuatu dari waktu ke waktu. Juga mengandung makna wasiat, aman, tanggung jawab. 'Uhdah juga digunakan untuk perjanjian antara dua orang yang bertransaksi, dan untuk orang yang dijadikan referensi dalam berdamai.