Garansi (الْعُهْدَةُ)

Garansi (الْعُهْدَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Keterikatan penjual untuk menjamin barang yang dijual selama masa tertentu.

الشرح المختصر :


'Uhdah ialah keterikatan penjual untuk menjamin barang yang dijual selama masa tertentu. Atau dengan definisi lain, yaitu menjamin harga (yang telah dibayar) bagi pembeli jika barang yang dijual diklaim kepemilikannya oleh orang lain (istiḥqāq) atau ditemukan ada cacat di dalamnya.

التعريف اللغوي المختصر :


'Uhdah berasal dari kata al-'ahdu, artinya menjaga dan memperhatikan sesuatu dari waktu ke waktu. Juga mengandung makna wasiat, aman, tanggung jawab. 'Uhdah juga digunakan untuk perjanjian antara dua orang yang bertransaksi, dan untuk orang yang dijadikan referensi dalam berdamai.