Mandi (الْغُسْلُ)

Mandi (الْغُسْلُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Mengguyurkan dan mengalirkan air ke sekujur tubuh dengan niat menghilangkan hadas besar.

الشرح المختصر :


Al-Gusl adalah mencuci seluruh tubuh. Yakni dengan meratakan air ke sekujur tubuh dari atas kapala hingga bawah telapak kaki disertai niat mengangkat hadas besar, seperti junub dan haid, agar diperbolehkan melaksanakan salat dan ibadah lainnya. Terkadang al-guslu (mandi) dilakukan dengan niat mendekatkan diri pada Allah dan memperoleh pahala, seperti mandi-mandi yang dianjurkan. Contohnya; mandinya orang yang ihram ketika hendak masuk Mekah, mandi di hari raya dan semacamnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Gusl adalah isim dari kata al-igtisāl. Artinya mensucikan dan membersihkan dengan menggunakan air. Kata ini secara umum digunakan dengan arti menghilangkan kotoran dengan menyiramkan dan mengalirkan air padanya. Juga diungkapkan dengan arti mengguyurkan air pada seluruh tubuh.