Nyanyian (الغِنَاءُ)

Nyanyian (الغِنَاءُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Memerdukan suara untuk bersenang-senang.

الشرح المختصر :


Al-Ginā` adalah mengalunkan suara, mengulang-ulangnya dan memperindahnya dengan tujuan bersenang-senang meskipun tidak diiringi musik; baik suara itu membuat gembira penyanyi atau pendengarnya; diiringi alat musik seperti seruling atau tanpa alat; lirik dalam nyanyian tersebut benar atau batil; berupa syair yang berpola atau tidak. Maksud at-taṭrīb adalah memerdukan dan meninggi rendahkan suara. Dikatakan, "Ṭarraba fulān taṭrīban" artinya fulan meninggi rendahkan suaranya dan memerdukannya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ginā` artinya meninggikan suara. Dikatakan, al-ginā` adalah meninggikan suara secara berturut-turut. Al-Ginā` juga bisa berarti suara yang bernada.