الصمد
كلمة (الصمد) في اللغة صفة من الفعل (صَمَدَ يصمُدُ) والمصدر منها:...
Tidak mengamalkan hukum-hukum syariat padahal telah menyatakan dua kalimat syahadat dan meyakini keesaan (Allah).
Al-Fisqu ialah tindakan menentang syariat, baik dengan meninggalkan perintah-perintahnya atau menerjang larangan-larangannya. Terkadang terjadi dengan meninggalkan hal-hal yang wajib, kadang juga dengan melakukan hal-hal yang diharamkan, baik dosa besar maupun kecil. Orang yang jatuh ke dalam kefasikan wajib dihukum sesuai dengan jenis kemaksiatan yang telah dikerjakannya. Apabila kejahatan itu termasuk yang mengharuskan adanya hukuman had atau kisas, maka ia harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukuman tersebut. Dan jika kefasikan tersebut tidak mengharuskan adanya had dan kisas, maka hakim menghukum pelakunya dengan sanksi yang ia pandang dapat membuatnya jera dari melakukan kemaksiatan dan dosa.
Al-Fisq artinya durhaka dan keluar dari ketaatan. Makna asalnya adalah keluarnya sesuatu dari sesuatu yang lain dalam bentuk yang rusak.