Kefasikan (الْفُسُوق)

Kefasikan (الْفُسُوق)


العقيدة

المعنى الاصطلاحي :


Keluar dari ketaatan kepada Allah -Ta'ālā- dan Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan meninggalkan kewajiban-kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan.

الشرح المختصر :


Al-Fusūq (kefasikan) adalah menyelisihi syariat dengan keluar dari ketaatan kepada Allah -Ta'ālā- dan Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam bentuk berpaling dari keistikamahan dan menyimpang dari ketaatan; dengan melakukan dosa-dosa besar dan terus-menerus melakukan dosa kecil, atau adakalanya meninggalkan kewajiban-kewajiban dan adakalanya mengerjakan hal-hal yang diharamkan, dengan tetap mengakui dua kalimat syahadat dan meyakini keesaan (Allah).

التعريف اللغوي المختصر :


Keluar dari ketaatan dan dari jalan keistikamahan. Dikatakan, "Fasaqa 'an amri rabbihi", artinya ia keluar dari ketaatan pada Rabb-nya. Arti dasar kata al-fusūq adalah keluarnya sesuatu dari suatu yang lain dalam kondisi rusak.