الظاهر
هو اسمُ فاعل من (الظهور)، وهو اسمٌ ذاتي من أسماء الربِّ تبارك...
Keluar dari ketaatan kepada Allah -Ta'ālā- dan Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan meninggalkan kewajiban-kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan.
Al-Fusūq (kefasikan) adalah menyelisihi syariat dengan keluar dari ketaatan kepada Allah -Ta'ālā- dan Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam bentuk berpaling dari keistikamahan dan menyimpang dari ketaatan; dengan melakukan dosa-dosa besar dan terus-menerus melakukan dosa kecil, atau adakalanya meninggalkan kewajiban-kewajiban dan adakalanya mengerjakan hal-hal yang diharamkan, dengan tetap mengakui dua kalimat syahadat dan meyakini keesaan (Allah).
Keluar dari ketaatan dan dari jalan keistikamahan. Dikatakan, "Fasaqa 'an amri rabbihi", artinya ia keluar dari ketaatan pada Rabb-nya. Arti dasar kata al-fusūq adalah keluarnya sesuatu dari suatu yang lain dalam kondisi rusak.