Fikih (الْفِقْهُ)

Fikih (الْفِقْهُ)


أصول الفقه الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat furuk dan praktis, yang disimpulkan dari dalil-dalilnya yang terperinci.

الشرح المختصر :


Berilmu tentang agama merupakan sifat mulia dan derajat luhur. Hal ini memiliki urgensi besar dalam kehidupan seorang muslim, karena dengannya dia dapat mengetahui agamanya dan hukum-hukum syariat berupa halal dan haram, dan apa yang sunah, makruh, dan mubah, baik yang terkait dengan ibadah, muamalat, nikah atau hukuman hudud. Dalil tentang itu berasal dari Alquran, Sunah, ijmak, dan kias. Fikih dalam terminologi ahli usul fikh melewati dua fase: Fase pertama: fikih merupakan sinonim kata syariat. Sehingga fikih adalah mengetahui segala yang datang dari Allah Subḥānahu wa Ta'ālā, baik yang berhubungan dengan akidah, akhlak atau perbuatan anggota tubuh. Fase kedua: fikih ialah ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat furuk, yang bersumber dari dalil-dalil yang terperinci.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Fiqhu artinya memahami dan mengetahui sesuatu. Dikatakan, "Faquha ar-rajulu fiqhan wa faqqahahullāhu wa tafaqqaha" artinya belajar. Al-Faqīh artinya orang alim. Asal arti al-fiqhu ialah membuka dan membelah. Dari makna itulah ilmu dinamakan fikih karena orang yang alim memecahkan berbagai makna dan membuka yang tertutup. Al-Fiqhu juga bermakna pemahaman.