Fakir (الْفَقِيرُ)

Fakir (الْفَقِيرُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Orang yang butuh, yang tidak memiliki harta yang dapat mencukupinya.

التعريف اللغوي المختصر :


Fakir ialah orang yang sedikit harta. Al-Faqr artinya sedikit harta. Pendapat lain bahwa fakir ialah orang yang tidak memiliki apapun. Berasal dari kata al-mafqūr, yaitu orang yang dicabut salah satu tulang punggungnya.