Menerima (القَبْضُ)

Menerima (القَبْضُ)


العقيدة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menguasai sesuatu dan mampu mengelolanya, baik sesuatu tersebut termasuk barang yang bisa diraih oleh tangan atau tidak.

الشرح المختصر :


Al-Qabḍ ialah perbuatan seseorang menerima sesuatu untuk dimiliki dan kemampuannya untuk mengelolanya, baik sesuatu tersebut bisa diterima dengan tangan seperti unta, atau sesuatu yang tidak mungkin diterima dengan tangan seperti rumah dan tanah. Cara qabḍ (penerimaan) setiap sesuatu sesuai dengan barang yang diterima tersebut. Acuan dalam hal ini adalah kebiasaan. Barang yang diserah terimakan bisa berupa harta bergerak, bisa berupa harta tidak bergerak, dan bisa pula berupa manfaat atau jasa: 1. Harta tidak bergerak diserah terimakan dengan membebaskannya untuk pemilik baru dan memberinya kuasa untuk mengelolanya sesuai kehendaknya. 2. Harta benda bergerak diserah terimakan dengan menggerakkannya dan memindahkannya ke tempat khusus pemilik baru. 3. Sedang manfaat, jika kita perhitungkan sebagai harta, maka dapat diserah terimakan dengan memberi kemampuan memperoleh manfaat tersebut dari barang yang berkaitan dengannya, seperti memberikan manfaat menunggangi binatang atau menempati tempat tinggal dan sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Qabḍ artinya meraih sesuatu dan memegangnya. Makna asalnya adalah mengumpullkan dan menghimpun sesuatu. Dan di antara maknanya yang lain adalah menguasai dan mengambil.