Pembunuhan (الْقَتْلُ)

Pembunuhan (الْقَتْلُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Mengakhiri kehidupan seseorang karena perbuatan orang lain.

الشرح المختصر :


Al-Qatlu ialah tindakan mengakhiri kehidupan seseorang dan terpisahnya ruh dari jasadnya dengan sebuah perbuatan, baik secara langsung atau sebagai sebab. Al-Qatl (pembunuhan) terbagi menjadi tiga: Pertama, pembunuhan secara sengaja, yaitu sengaja mendatangi seseorang yang terlindungi darahnya lalu membunuhnya dengan sesuatu yang besar kemungkinan dapat membunuhnya. Kedua: Pembunuhan semi sengaja, yaitu sengaja memukul seseorang dengan sesuatu yang besar kemungkinan tidak mematikan, baik bertujuan menyakitinya atau bermaksud mendidiknya. Ketiga: Pembunuhan keliru (tidak sengaja), yaitu seseorang melakukan suatu perbuatan yang tidak ditujukan kepada korban, lalu mengenainya dan membunuhnya. Al-Qatl juga terbagi menjadi dua macam lain: 1. Pembunuhan yang dibolehkan, yaitu pembunuhan karena (menegakkan) kebenaran, misalnya membunuh orang yang telah membunuh orang lain sebagai kisas (pembalasan). 2. Pembunuhan yang diharamkan, yaitu membunuh jiwa yang dilindungi secara sengaja dan aniaya. Pembunuhan jenis inilah yang dikategorikan sebagai kejahatan dan tindakan kriminal.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Qatl artinya mematikan dan menghilangkan nyawa.