Qurbah (الْقُرْبةُ)

Qurbah (الْقُرْبةُ)


الفقه أصول الفقه التربية والسلوك

المعنى الاصطلاحي :


Ibadah, baik ucapan ataupun perbuatan.

الشرح المختصر :


Qurbah ialah apa yang dapat digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ālā berupa amal kebaikan dan ketaatan. Ada qurbah yang wajib, seperti ibadah-ibadah fardu yang Allah wajibkan kepada hamba-Nya berupa salat, puasa, haji, dan zakat. Ada juga yang sunah, seperti salat nafilah, membaca Alquran, wakaf, memerdekakan hamba sahaya, sedekah, dan menjenguk orang sakit. Ada juga yang mubah, karena hal mubah bisa menjadi qurbah jika diniatkan untuk mendapatkan pahala, seperti perbuatan-perbuatan yang merupakan kebiasaan ketika diniatkan ibadah seperti makan dan tidur dengan niat mencari tenaga untuk melakukan ketaatan.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Qurbah ialah sarana dan segala yang dapat digunakan mendekatkan diri seperti ketaatan dan sebagainya. Al-Qurbah berasal dari kata al-qurbu, artinya dekat. Al-Qurbah juga memiliki arti mendekat.