Karāhah (الْكَرَاهَة)

Karāhah (الْكَرَاهَة)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Pesan pembuat syariat (Allah) yang menunjukkan permintaan meninggalkan perbuatan dengan permintaan yang tidak tegas.

الشرح المختصر :


Karāhah merupakan salah satu hukum syariat yang bersifat taklif. Sedangkan makruh, ialah sesuatu yang membuat orang diberikan pahala apabila meninggalkannya dan tidak disiksa apabila mengerjakannya. Atau perbuatan maupun ucapan yang diminta oleh pembuat syariat (Allah) untuk ditinggalkan tanpa ada pengharusan. Seperti menoleh dalam salat, juga mengambil dan memberi dengan tangan kiri. “Permintaan meninggalkan”, mengeluarkan wajib, sunah, dan mubah. Karena wajib dan sunah merupakan seruan pembuat syariat (Allah) yang menunjukkan (permintaan) melakukan. Sedangkan mubah tidak menunjukkan (permintaan) melakukan dan tidak juga meninggalkan, tetapi menunjukkan pilihan. Dan "dengan permintaan yang tidak tegas", mengeluarkan pengharaman. Sebab pengharaman ialah permintaan yang tegas untuk meninggalkan.

التعريف اللغوي المختصر :


Karāhah artinya benci. Dikatakan, "kariha asy-syai` yakrahuhu karāhatan", yakni membenci sesuatu dan tidak menginginkannya. Dan makrūh, artinya yang dibenci. Antonimnya adalah cinta dan rida. Berasal dari kata "al-kurhu” atau “al-karhu" yang artinya kepayahan dan kesulitan. Dari kata itu muncul kata “makrūh”, yaitu sesuatu yang tidak disukai manusia dan menyusahkannya.