Sepadan (الْكَفَاءَةُ)

Sepadan (الْكَفَاءَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Kesetaraan laki-laki dengan wanita dalam sifat-sifat tertentu dan perkara-perkara yang dipertimbangkan saat akad nikah.

الشرح المختصر :


Al-Kafā`ah (kesepadanan) antara suami istri adalah kesamaan yang khusus antara laki-laki dan wanita dalam sifat-sifat tertentu dan perkara-perkara yang dipertimbangkan, seperti agama, kemerdekaan, garis keturunan, profesi, tidak ada cacat, kekayaan, dan sifat-sifat lainnya yang masih diperselisihkan para ulama fikih terkait hal yang dipertimbangkan (dalam pernikahan) atau tidak.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Kafā`ah artinya sepadan dan sama. Al-Kafā`ah juga bisa berarti perbandingan antara dua hal.