Perbudakan (الاسْتِرْقاق)

Perbudakan (الاسْتِرْقاق)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menjadikan manusia merdeka sebagai budak.

الشرح المختصر :


Perbudakan adalah suatu kelemahan yang diakui syariat yang ada pada manusia akibat kekufurannya pada Allah -Ta’ālā-. Al-Istirqāq (perbudakan) memiliki dua sebab: 1. Peperangan melawan kaum kafir yang mengangkat senjata, baik mereka memerangi secara langsung atau mereka mengikuti kaum kafir yang memerangi (umat Islam). Maka, apabila pemimpin menawan mereka, ia memiliki pilihan antara membunuh, memperbudak, atau melepaskan mereka. 2. Perbudakan juga dapat terjadi melalui hubungan badan dengan budak wanita dan persalinan yang dialaminya; karena anak itu mengikuti ibu dalam hal merdeka dan menjadi budak.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Istirqāq artinya menjadikan seorang manusia sebagai raqīq, yaitu hamba sahaya, baik laki-laki atau perempuan. Asal kata al-istirqāq adalah ar-riqqah yang artinya lembut. Lawan kata al-istirqāq adalah al-'itq (memerdekakan).