Persatuan (الْاتِّحَاد)

Persatuan (الْاتِّحَاد)


العقيدة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Kesesuaian antara dua hal atau lebih dan bersatunya dua hal tersebut dalam satu sifat, atau satu lokasi, atau satu macam, dan lain sebagainya.

الشرح المختصر :


Al-Ittiḥād adalah bersatunya dua hal atau lebih sehingga menjadi satu. Al-Ittiḥād (persatuan) ini bervariasi menjadi banyak macam, di antaranya: 1. Bersatunya tanggungan. Yaitu berkumpulnya dua tanggungan dalam diri seseorang, di mana ia menjadi orang yang menghutangi sekaligus berhutang dalam satu waktu. 2. Bersatunya majlis. Yaitu berkumpulnya dua orang yang bertransaksi misalnya dalam satu majlis, seperti penjual dan pembeli. 3. Bersatunya jenis atau macam. Yaitu dua hal berasal dari satu macam atau satu jenis, seperti kambing kacang dan kambing kibas; keduanya termasuk kambing. 4. Kesatuan timbangan atau takaran. Yaitu, adanya dua barang yang sama-sama ditimbang atau ditakar. 5. Kesatuan hukum. Yaitu adanya keselarasan antara dua hal dalam satu hukum seperti keluarnya kencing dan tinja, yang menghalangi keabsahan salat. 6. Kesatuan sebab. Contohnya berkumpulnya dua tindak pencurian dalam diri seseorang, dan kedua pencurian ini menjadi sebab pemotongan tangan.

التعريف اللغوي المختصر :


Bersatu dan bercampurnya dua hal atau lebih. Lawan al-ittiḥād adalah at-tafarruq (perpecahan) dan at-ta`addud (keragaman). Al-Ittiḥād berasal dari kata at-taūḥīd, yang artinya mengesakan dan menjadikan sesuatu menjadi satu. Al-Ittiḥād juga berarti perkumpulan, kesepakatan, penggabungan, percampuran, pembauran, intervensi dan hubungan.