Penyakit (الْمَرَضُ)

Penyakit (الْمَرَضُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Satu keadaan yang menimpa tubuh sehingga mengeluarkannya dari kondisi seimbang (normal) dan sehat.

الشرح المختصر :


Tindakan seseorang terjadi pada dua kondisi: 1. Tindakan ketika sehat atau ketika sakit yang tidak mengkhawatirkan - karena tidak mempengaruhi akal-. Dalam kondisi ini, berarti dia memiliki kewenangan maksimal (boleh melakukan tindakan). 2. Tindakan ketika dia sakit yang mengkhawatirkan. Dalam kondisi ini dia tidak memiliki kewenangan maksimal.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Maraḍ artinya penyakit. Kebalikannya: sehat. Di antara nama lainnya: ad-dā` dan al-'illah. Juga diartikan kekurangan dan kelemahan. Asal arti "al-maraḍ" ialah rusak dan keluar dari keseimbangan.