Terlentang (الاِسْتِلْقَاءُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Berbaringnya orang yang menunaikan ṣalat -yang tidak mampu berdiri atau duduk- di atas punggungnya dengan kedua kaki mengarah ke kiblat.
التعريف اللغوي المختصر :
Tidur di atas punggung dengan menyentuhkan tengkuk -yakni ujung bawah leher- ke tanah.