البيوع المحرمة
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwasannya beliau bersabda, "Barangsiapa membeli makanan, hendaknya ia tidak menjualnya sampai ia menerimanya." Dalam redaksi lain disebutkan, "Sampai dia menggenggamnya."  
عن عبد الله بن عمر-رضي الله عنهما- عن النبي -صلى الله عليه وسلم- أنه قال: «من ابْتَاعَ طعاما فلا يَبِعْهُ حتى يَسْتَوْفِيَهُ»، وفي لفظ: «حتى يَقْبِضَهُ».

شرح الحديث :


Tatkala memegang bahan makanan merupakan pelengkap transaksi dan penyempurna kepemilikan, maka pembeli dilarang untuk menjual makanan sampai dia memegang dan menguasainya, serta makanan tersebut berada di bawah kendalinya. Demikian juga dengan barang dagangan selain makanan. Beberapa jenis transaksi lainnya juga disamakan dengan jual beli seperti sewa menyewa, pemberian dengan imbalan, gadai, dan transfer mata uang. Adapun selain jual beli dan yang sejenisnya maka boleh diperlakukan sekehendak pembeli.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية