فضل النكاح
Dari Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Wahai para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah maka hendaklah ia segera menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi tameng baginya (meredam syahwatnya) .  
عن عبد الله بن مسعود -رضي الله عنه- مرفوعاً: «يا معشر الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم؛ فإنه له وِجَاءٌ».

شرح الحديث :


Menjaga diri dan bersikap iffah adalah suatu kewajiban, dan perilaku sebaliknya diharamkan. Nafsu timbul karena kuatnya syahwat dan lemahnya iman, dan para pemuda pada umumnya paling kuat syahwatnya. Karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berbicara kepada mereka dengan memberikan petunjuk bagaimana cara menjaga diri, yaitu apabila di antara mereka ada yang telah memiliki kemampuan menikah berupa mahar, nafkah dan tempat tinggal, maka hendaklah ia menikah, karena pernikahan akan menundukkan pandangan dari hal-hal yang dilarang dan menjaga kemaluan dari perbuatan keji. Beliau juga menganjurkan orang yang belum mampu menikah padahal dia sangat menginginkannya agar berpuasa, karena ia akan dapat pahala dan bisa mengendalian syahwat untuk berhubungan badan serta dapat melemahkannya dengan meninggalkan makan dan minum, sehingga nafsu pun akan turun dan saluran-saluran darah yang menjadi jalan setan akan tertutup. Puasa akan melemahkan syahwat seperti penawar bagi kedua buah pelir yang memproduksi air mani yang akan membangkitkan syahwat.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية