أحكام الإمام والمأموم
Dari 'Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat seorang lelaki mengasingkan diri, dia tidak salat bersama orang banyak. Beliau bertanya, “Wahai fulan, apa yang menghalangimu untuk salat bersama orang-orang?” Dia menjawab, "Wahai Rasulullah, aku sedang junub dan tidak ada air (untuk bersuci)." Beliau bersabda, “Pakailah debu (tayamum) karena sesungguhnya itu cukup bagimu.”  
عن عمران بن حصين -رضي الله عنهما- أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- رأى رجلًا مُعتزلًا، لم يُصَلِّ في القوم، فقال: (يا فلان، ما منعك أن تصلي في القوم؟) فقال: يا رسول الله أصابتني جنابةٌ، ولا مَاءَ، فقال: (عليك بالصَّعِيدِ، فإنه يَكْفِيَكَ).

شرح الحديث :


Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menunaikan salat Subuh bersama para sahabat. Seusai salat beliau melihat seorang lelaki tidak mengerjakan salat bersama mereka, dan karena sempurnanya kelembutan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- serta cara dakwah beliau yang baik, beliau sama sekali tidak berlaku kasar kepadanya karena ketidak ikut sertaannya melakukan salat berjamaah hingga beliau mengetahui penyebabnya. Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya, “Wahai fulan, apa yang menghalangimu salat bersama orang-orang?” Kemudian dia menjelaskan alasannya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dirinya sedang junub dan ia tidak memiliki air, sehingga ia terpaksa menunda salat sampai menemukan air untuk bersuci. Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bersabda, “Sesungguhnya karena kemurahan-Nya, Allah -Ta'ālā- telah menjadikan bagimu sesuatu sebagai pengganti air untuk bersuci yaitu debu, maka gunakanlah debu itu, karena sesungguhnya itu cukup bagimu sebagai pengganti air."  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية