حد القذف
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang pezina yang dihukum cambuk tidak boleh menikah kecuali dengan sepadannya."  
عن أبي هريرة -رضي الله عنه-، قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «لا يَنْكِحُ الزَّاني المَجْلود إلا مثْلَه».

شرح الحديث :


Dalam hadis ini terdapat penjelasan model pernikahan yang tidak sah, yaitu pernikahan seorang pezina yang tidak tobat dari perbuatannya dan zinanya telah diputuskan di pengadilan, maka ia tidak boleh menikahi wanita baik-baik, karena biasanya tidak ada wanita yang mau menikah dengannya kecuali wanita pezina sepertinya, sehingga kondisi keduanya menjadi sepadan. Hukum ini berlaku jika si pezina tidak bertobat dari dosa besar ini. Demikian juga halnya dengan wanita pezina yang belum bertobat; seorang Muslim baik-baik tidak boleh menikahinya selama wanita tersebut belum bertobat. Pemberian sifat pezina dengan sifat "sudah dicambuk" merupakan sifat biasanya, karena biasanya orang yang terbukti berzina akan dicambuk. Kalau bukan karena itu maka hukum ini juga berlaku berlaku bagi pezina tidak dicambuk. Apabila terjadi akad seperti dua kasus di atas maka akad nikahnya batal. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Dan wanita pezina tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki- laki musyrik."  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية