البحث

عبارات مقترحة:

الأول

(الأوَّل) كلمةٌ تدل على الترتيب، وهو اسمٌ من أسماء الله الحسنى،...

الجميل

كلمة (الجميل) في اللغة صفة على وزن (فعيل) من الجمال وهو الحُسن،...

الودود

كلمة (الودود) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعول) من الودّ وهو...

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Ada seorang lelaki menceraikan istrinya tiga kali, lalu (mantan) istrinya dinikahi lelaki lain. Lantas lelaki tersebut menceraikannya sebelum menggaulinya. Kemudian mantan suaminya yang pertama ingin menikahinya lagi. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu ditanya mengenai hal itu, maka beliau bersabda, "Tidak boleh, sampai ada lelaki lain yang menikmati madunya (menggaulinya) sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama."

شرح الحديث :

Istri Rifā'ah Al-Quraẓi datang mengadukan kondisinya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Dia memberitahu beliau bahwa dulu dirinya merupakan istri Rifā'ah, lantas Rifā'ah menjatuhkan talak kepadanya dengan talak terakhir, yaitu talak ke tiga. Setelah itu ia menikah lagi dengan Abdurrahman bin Az-Zabīr -dengan zāi yang berharakat fatah- namun dia tidak bisa berhubungan badan dengannya sehingga menceraikannya. Lalu ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya lagi. Dia pun bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang hal itu, namun Nabi melarangnya dan mengharamkannya, serta memberitahu wanita tersebut bahwa untuk menghalalkan rujuknya kepada Rifā'ah, ia harus benar-benar digauli terlebih dahulu oleh suaminya yang terakhir.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية