العيوب في النكاح
Dari Asy-Sya'bī, ia berkata, "Ali -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Wanita manapun yang menikah sedangkan dia mempunyai (penyakit) lepra, gila, kusta atau tumor (pada alat vitalnya), maka suaminya memiliki pilihan selama belum menggaulinya; jika mau dia bisa menahannya dan jika mau dia bisa menceraikannya. Jika dia sudah menggaulinya maka istrinya berhak mendapatkan mahar atas kemaluannya yang telah dihalalkan untuknya."  
عن الشعبي قال: قال علي رضي الله عنه: «أَيُّمَا امرأة نكحت وبها بَرَصٌ, أو جُنُونٌ, أو جُذَامٌ, أو قَرَنٌ فزوجها بالخيار ما لم يَمَسَّهَا، إن شاء أمسك، وإن شاء طلق، وإن مَسَّهَا فلها المَهْرُ بما اسْتَحَلَّ من فرجها».

شرح الحديث :


Aṡar ini mengandung penjelasan bahwa kusta, gila, lepra, dan tumor (pada alat vitalnya) merupakan cacat yang dapat membatalkan pernikahan. Sebab, hal-hal tersebut merupakan aib yang dapat menghalangi keberlangsungan hubungan erat antara suami dengan istrinya dan ia tidak bisa menyetubuhinya karena aib tersebut. Pilihan untuk pembatalan pernikahan tersebut kembali kepada suami; jika dia berkehendak dia bisa menahannya atau pun menceraikannya dan mahar dikembalikan kepada suami kecuali jika ia sudah menggaulinya. Jika belum digauli maka tidak ada kewajiban mahar bagi suami.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية