أحكام التعزير
Dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Allah tidak akan melihat seorang lelaki yang menyetubuhi lelaki lain (homoseksual) atau (menyetubuhi) wanita di duburnya."  
عن ابن عباس -رضي الله عنهما- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «لا ينظر الله إلى رجل أَتَى رجلًا أو امرأةً في دُبُرٍ».

شرح الحديث :


Hadis ini menunjukkan haramnya seorang lelaki menyetubuhi lelaki lain, yaitu perbuatan homoseksual dengan menyetubuhinya dari duburnya. Demikian juga lelaki yang menyetubuhi seorang wanita di duburnya, baik istrinya ataupun lainnya. Siksaan keduanya yaitu Allah tidak akan memandang kepada keduanya dengan pandangan kasih, sayang, dan cinta karena keduanya telah melakukan salah satu dosa besar, dan perbuatan kedua orang itu mengandung kerusakan yang besar.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية