حد السرقة
Dari Ali -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Tangan tidak boleh dipotong kecuali karena mencuri sepuluh dirham, dan mahar (maskawin) tidak boleh kurang dari sepuluh dirham."  
عن علي -رضي الله عنه- قال: «لا تُقطع اليدُ إلا في عَشرة دَراهِم, ولا يكون المهرُ أقلَّ مِن عشرة دَراهِم».

شرح الحديث :


Ali -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa standar hukum potong tangan dalam kasus pencurian adalah sepuluh dirham ke atas, dan bahwasanya mahar tidak sepantasnya kurang dari sepuluh dirham. Pembatasan mahar minimal bertentangan dengan hadis-hadis marfū' yang menunjukkan tentang sahnya menjadikan apapun sebagai mahar dan bahwa mahar itu bisa dengan apapun yang memiliki nilai.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية