آداب الأكل والشرب
Dari Jabalah bin Suḥaim, ia berkata, "Kami ditimpa tahun paceklik bersama Ibnu Az-Zubair, kemudian kami diberi rezeki kurma. Saat itu Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- melewati kami yang sedang makan, lalu ia berkata, "Janganlah kalian mengumpulkannya (makan dua biji sekaligus), karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengumpulkan makanan (di mulut)!" Selanjutnya ia berkata, "Kecuali orang tersebut meminta izin kepada saudaranya."  
عن جَبَلَةَ بنِ سُحَيْمٍ، قال: أَصَابَنَا عَامُ سَنَةٍ مع ابنِ الزبيرِ؛ فَرُزِقْنَا تمرًا، وكان عبدُ اللهِ بنُ عمرَ -رضي الله عنهما- يَمُرُّ بنا ونحن نَأْكُلُ، فيقول: لا تُقَارِنُوا، فإنَّ النبيَّ -صلى الله عليه وسلم- نهى عن القِرَانِ، ثم يقولُ: إلا أَنْ يَسْتَأْذِنَ الرجلُ أَخَاهُ.

شرح الحديث :


Dari Jabalah bin Suḥaim, ia berkata, "Kami ditimpa tahun paceklik bersama Ibnu Az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhumā-, lalu dia memberi kami kurma. Saat itu Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- melewati kami yang sedang makan. Ia mengabarkan kepada kami bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seseorang mengumpulkan antara dua biji kurma atau makanan lain yang biasa dimakan satu demi satu apabila makan bersama jemaah, kecuali seizin para sahabatnya. Sesuatu yang sudah biasa dimakan satu demi satu seperti kurma, jika engkau bersama satu jemaah, maka engkau tidak boleh sekaligus memakan dua butir kurma dalam satu suapan, karena hal ini merugikan saudara-saudaramu yang ada bersamamu. Engkau tidak boleh makan lebih banyak dari mereka, kecuali apabila minta izin dan engkau katakan, "Apakah kalian mengizinkanku untuk makan dua biji kurma sekaligus?" Jika mereka mengizinkanmu, maka tidak masalah." Catatan: Dalam Sahih Al-Bukhari disebutkan, "Farazaqana" dengan empat fatḥah, dan yang melakukannya adalah Ibnu Az-Zubair. Artinya dia memberi kami. Dalam riwayat Al-Baihaqi disebutkan, "Faruziqnā" dengan bentuk pasif dan ditafsirkan bahwa yang memberi rezeki adalah Allah -Ta'ālā-.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية