البحث

عبارات مقترحة:

القوي

كلمة (قوي) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) من القرب، وهو خلاف...

الخلاق

كلمةُ (خَلَّاقٍ) في اللغة هي صيغةُ مبالغة من (الخَلْقِ)، وهو...

الله

أسماء الله الحسنى وصفاته أصل الإيمان، وهي نوع من أنواع التوحيد...

Tanda-tanda batas tanah haram (أَعْلامُ الحَرَمِ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tanda-tanda yang ditancapkan di tempat-tempat yang telah ditentukan secara syar'i untuk memberitahukan batas-batas wilayah tanah haram Makah dan Madinah.

الشرح المختصر :


A'lām al-Harām adalah tanda-tanda yang dibangun di perbatasan Tanah Haram. Disebutkan bahwa orang yang pertama kali membangun tanda-tanda itu adalah Ibrahim -'alaihi as-salām-, dan Jibrillah yang menunjukkan tempat-tempat tanda tersebut kepadanya. Selanjutnya Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan untuk memperbaharui tanda-tanda yang telah dibangun oleh Ibrahim. Kemudian (dilanjutkan) oleh Umar lalu Usman, lalu Mu'awiyah -raḍiyallāhu 'anhum- dan para khalifah setelah mereka. Alḥamdulillāh, tanda-tanda ini masih terlihat jelas sampai sekarang dengan di atasnya terdapat tulisan berbahasa Arab dan juga bahasa lainnya yang bertuliskan: "Awal batas wilayah Haram, dan akhir batas wilayah Haram" di Makah dan juga di Madinah.