البحث

عبارات مقترحة:

الولي

كلمة (الولي) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) من الفعل (وَلِيَ)،...

الخبير

كلمةُ (الخبير) في اللغةِ صفة مشبَّهة، مشتقة من الفعل (خبَرَ)،...

المقتدر

كلمة (المقتدر) في اللغة اسم فاعل من الفعل اقْتَدَر ومضارعه...

Punah (انْقِراضٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Meninggalnya orang-orang yang berhak mendapatkan manfaat barang wakaf.

الشرح المختصر :


Al-Inqirāḍ (punah) adalah tiadanya orang-orang yang berhak memanfaatkan wakaf dan perginya mereka karena mati. Contohnya seseorang mewakafkan suatu harta untuk anak-anaknya, kemudian mereka semua mati dan tak satu pun dari mereka yang hidup.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Inqirāḍ artinya terputus. Dikatakan, "Inqaraḍa al-qaumu" artinya kaum itu terputus dan tidak tersisa seorang pun dari mereka. Al-Inqirāḍ berasal dari kata al-qarḍ artinya memotong. Lawan katanya adalah al-Ittiṣāl (bersambung) dan at-tatābu' (berkelanjutan). Al-Inqirāḍ juga bisa bermakna mati.