البحث

عبارات مقترحة:

الوتر

كلمة (الوِتر) في اللغة صفة مشبهة باسم الفاعل، ومعناها الفرد،...

المعطي

كلمة (المعطي) في اللغة اسم فاعل من الإعطاء، الذي ينوّل غيره...

الحفي

كلمةُ (الحَفِيِّ) في اللغة هي صفةٌ من الحفاوة، وهي الاهتمامُ...

Larangan (حَجْرٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Larangan kepada seseorang untuk mengelola hartanya karena suatu sebab.

الشرح المختصر :


Al-Ḥajru ialah larangan kepada seseorang untuk mengelola hartanya, baik pengelolaan secara ucapan ataupun perbuatan. Al-ḥajru ada dua macam : 1- Larangan untuk kemaslahatan orang lain, seperti larangan kepada orang yang bangkrut (untuk mengelola hartanya) karena adanya hak orang-orang berpiutang, dan juga kepada orang sakit dengan sakit yang menyebabkan kematian karena adanya hak ahli waris dalam dua pertiga hartanya dan sebagainya. 2- Larangan untuk kemaslahatan pribadi, seperti larangan kepada orang gila, anak kecil, dan orang tolol. Ada enam sebab larangan (al-Ḥajru) : masih belia, gila, bodoh, budak, sakit, bangkrut, dan perempuan menurut pendapat sebagian ulama.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ḥajr artinya larangan dan pencegahan. Dikatakan, "Ḥajara 'alaihi al-qāḍī ḥajran" artinya hakim melarangnya melakukan tindakan. Dengan demikian, ia adalah orang yang dilarang. Dari itulah akal dinamakan ḥijr karena mencegah hal-hal jelek. Juga bermakna penyempitan.