البحث

عبارات مقترحة:

المصور

كلمة (المصور) في اللغة اسم فاعل من الفعل صوَّر ومضارعه يُصَوِّر،...

الملك

كلمة (المَلِك) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعِل) وهي مشتقة من...

الآخر

(الآخِر) كلمة تدل على الترتيب، وهو اسمٌ من أسماء الله الحسنى،...

Menghapus (طمس)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Merubah rupa sehingga tidak lagi berada dalam keadaannya yang menyerupai penciptaan Allah -Ta'ālā-.

الشرح المختصر :


Aṭ-Ṭams adalah merubah rupa hingga tidak berada dalam keadaan aslinya. Hal ini berbeda-beda sesuai dengan rupanya. Jika berwarna, maka menghapusnya adalah dengan meletakkan warna lain hingga menghilangkan tanda-tandanya. Jika berupa ukiran, maka dengan mengukir di atasnya. Bila berupa fisik, maka dengan menghancurkan kepalanya. Maksud menghapus bentuk di sini bukan dengan membuat garis di leher gambar sehingga seperti kalung; karena penghapusan itu ialah menghilangkan kepala dengan memenggalnya maupun dengan melumurinya dan menyembunyikannya secara total.

التعريف اللغوي المختصر :


Menghilangkan dan menghapus jejak. Dikatakan, "Ṭamasa, yaṭmusu -dengan harakat damah- wa yaṭmisu -dengan harakat kasrah-, ṭumūsan", artinya ia hilang dan terhapus bekasnya. Aṭ-Ṭams juga bisa berarti lenyapnya cahaya sesuatu dan kerusakan hati.