البحث

عبارات مقترحة:

المهيمن

كلمة (المهيمن) في اللغة اسم فاعل، واختلف في الفعل الذي اشتقَّ...

السيد

كلمة (السيد) في اللغة صيغة مبالغة من السيادة أو السُّؤْدَد،...

الحسيب

 (الحَسِيب) اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على أن اللهَ يكفي...

Hukum Sutrah Bagi Yang Shalat

الأندونيسية - Bahasa Indonesia

المؤلف Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan ، Mohammad Iqbal Ghozali
القسم مقالات
النوع نصي
اللغة الأندونيسية - Bahasa Indonesia
المفردات الصلاة - سنن الصلاة
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa yang berbunyi: Sesungguhnya saya menyaksikan sebagian pembimbing, masing-masing memasang sutrah (pembatas) di depannya di masjid, dari kayu yang panjangnya sekitar setengah meter dan mereka berkata: Siapa yang tidak melakukan hal itu, ia berdosa. Saya katakan kepada mereka: Apabila saya tidak menemukan sutrah seperti yang kamu dirikan di depanmu ini? Mereka menjawab: harus, harus.