البحث

عبارات مقترحة:

القاهر

كلمة (القاهر) في اللغة اسم فاعل من القهر، ومعناه الإجبار،...

المتعالي

كلمة المتعالي في اللغة اسم فاعل من الفعل (تعالى)، واسم الله...

Hukum Sutrah Bagi Yang Shalat

الأندونيسية - Bahasa Indonesia

المؤلف Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan ، Mohammad Iqbal Ghozali
القسم مقالات
النوع نصي
اللغة الأندونيسية - Bahasa Indonesia
المفردات الصلاة - سنن الصلاة
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa yang berbunyi: Sesungguhnya saya menyaksikan sebagian pembimbing, masing-masing memasang sutrah (pembatas) di depannya di masjid, dari kayu yang panjangnya sekitar setengah meter dan mereka berkata: Siapa yang tidak melakukan hal itu, ia berdosa. Saya katakan kepada mereka: Apabila saya tidak menemukan sutrah seperti yang kamu dirikan di depanmu ini? Mereka menjawab: harus, harus.