البحث

عبارات مقترحة:

الحيي

كلمة (الحيي ّ) في اللغة صفة على وزن (فعيل) وهو من الاستحياء الذي...

الطيب

كلمة الطيب في اللغة صيغة مبالغة من الطيب الذي هو عكس الخبث، واسم...

السلام

كلمة (السلام) في اللغة مصدر من الفعل (سَلِمَ يَسْلَمُ) وهي...

HUKUM MEMAKAN SEMBELIHAN ORANG KAFIR DAN MENGGUNAKAN WADAH MEREKA

الأندونيسية - Bahasa Indonesia

المؤلف Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
القسم مقالات
النوع نصي
اللغة الأندونيسية - Bahasa Indonesia
المفردات الآنية - كتاب الأطعمة - الصيد
Sebelum datang ke negeri Cina, aku mendengar bahwa hewan yang disembelih oleh orang atheis, atau lebih tepat hewan yang mereka bunuh, tidak boleh dimakan oleh seorang muslim. Di universitas kami, terdapat restoran kecil untuk kaum muslimin, di sana terdapat daging. Akan tetapi saya tidak yakin bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara Islam. Saya meragukannya. Akan tetapi teman-teman wanita saya tidak meragukannya, maka mereka memakannya. Apakah mereka benar ataukah mereka telah memakan makanan yang haram? Demikian pula halnya dengan wadah-wadah makanan, tidak ada perbedaan antara wadah untuk kaum muslimin dan selainnya. Apa yang sepantasnya saya lakukan menghadapi hal ini?

المرفقات

2

HUKUM MEMAKAN SEMBELIHAN ORANG KAFIR DAN MENGGUNAKAN WADAH MEREKA
HUKUM MEMAKAN SEMBELIHAN ORANG KAFIR DAN MENGGUNAKAN WADAH MEREKA