Menerangkan mengenai betapa agungnya perkara wajib ini, sekaligus untuk menjelaskan betapa urgensinya dalam kehidupan individual, masyarakat maupun berbangsa. Implementasi dan penegakkannya dapat membaikkan umat, membawa kebaikan yang banyak dan menekan tingkat kejahatan, meminimalisir kemungkaran. Sebaliknya dengan ditinggalkannya perkara ini, menimbulkan akibat-akibat yang mengerikan, berbagai bencana besar, kejahatan yang merajalela, perpecahan umat, hati-hati yang mengeras atau bahkan mati, munculnya perbuatan-perbuatan nestapa dan semakin merebak luas, vokalnya suara-suara kebatilan, serta maraknya kemungkaran.