البحث

عبارات مقترحة:

القهار

كلمة (القهّار) في اللغة صيغة مبالغة من القهر، ومعناه الإجبار،...

الواسع

كلمة (الواسع) في اللغة اسم فاعل من الفعل (وَسِعَ يَسَع) والمصدر...

Dari Abdullah bin Az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasanya saat duduk membaca doa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanan dan tangan kiri di atas paha kiri. Beliau berisyarat dengan jari telunjuknya, meletakkan jempol di jari tengahnya, dan menelungkupkan telapak tangan kirinya di lutut kaki kirinya."

شرح الحديث :

Makna hadis: "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasanya saat duduk membaca doa." Artinya, saat beliau duduk tasyahud. Ini dikuatkan oleh hadis riwayat Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhu-, "Jika Rasulullah duduk tasyahud maka beliau meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya." (HR. Muslim). Tasyahud adalah bacaan: "Attaḥiyyātu lillāhi waṣ ṣalawātu wa ṭayyibāt, assalāmu 'alaika ayyuha an-Nabiyyu wa raḥmatullāhi wabarakātuh, assalāmu 'alainā wa 'alā 'ibādillahi aṣ-ṣālihīn...(segala kehormatan, keberkahan, dan kebaikan bagi Allah, semoga keselamatan atas engkau wahai Nabi (Muhammad), begitu pula rahmat Allah dan berkah-Nya. Dan semoga keselamatan untuk kami dan seluruh hamba-hamba Allah yang saleh...). " Tasyahud disebut doa karena memuat doa. Sebab, ucapan, 'Assalāmu 'alaika' dan 'assalāmu 'alainā' adalah doa. Ucapannya, "Maka beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanan dan tangan kiri di atas paha kiri." Artinya, jika beliau duduk tasyahud, maka beliau membuka tangan kanannya di atas paha kanan dan tangan kirinya di atas paha kiri. Hikmah diletakkannya tangan di atas lutut atau paha agar tidak melakukan gerakan-gerakan yang tidak berguna. Meletakkan tangan di atas paha tidak menafikan meletakkannya di atas lutut, karena meletakkan tangan di paha pasti jari-jari berada di atas lutut. Di dalam riwayat Wā`il bin Hujr -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwasanya Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha dan lutut kirinya dan menjadikan siku tangannya yang kanan di atas paha kanannya." (HR. Nasā`i dan lainnya). Perkataan perawi, "dan menjadikan siku tangannya yang kanan di atas paha kanannya", jika orang yang salat meletakkan siku tangan kanannya di atas pahanya, maka tidak diragukan jari-jarinya akan sampai ke lutut. Imam an-Nawawi -raḥimahullāh- berkata, "Ulama sepakat akan kesunahan meletakkan tangan di atas lutut atau paha. Sebagian ulama menyatakan dengan menggenggamkan jari-jari di lutut. Inilah makna ucapan perawi, "Dan beliau menggenggam lututnya dengan telapak tangan kirinya." "Beliau berisyarat dengan jari telunjuknya.” Sabbābah (jari telunjuk) adalah jari yang berada di samping jempol, dinamakan sabbābah karena jari telunjuk digunakan untuk nunjuk-nunjuk saat marah. Jari ini juga disebut sebagai musabbiḥah, karena digunakan untuk mengisyaratkan tauhid dan kemahasucian Allah, yaitu tasbiḥ. Mengangkat jari telunjuk saat tasyahud hukumnya sunah dan ditetapkan dalam banyak hadis sahih. Juga disunahkan mengangkat jari telunjuk sejak dari duduk untuk tasyahud sampai selesai, berdasarkan zahir hadis ini, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat duduk membaca doa tasyahud, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanan dan tangan kiri di atas paha kiri. Beliau berisyarat dengan jari telunjuknya." Dan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Rasulullah jika duduk tasyahud, maka beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kaki kiri, dan meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanan, menggenggam jari-jarinya membentuk angka lima puluh tiga dan berisyarat dengan telunjuknya." Juga hadis hadis Wā`il bin Hujr -raḍiyallāhu 'anhu- yang diriwayatkan Abu Daud, di situ disebutkan, "Kemudian beliau duduk iftirasy di atas kaki kirinya, meletakkan tangan kirinya di atas paha kiri, siku tangan kanannya di atas paha kanan, menggenggam dua jarinya dan membentuk bulatan. Dan aku melihatnya seperti ini. Bisyr membentuk bulatan dengan jempol dan jari tengah, dan berisyarat dengan telunjuknya." Ibnu Hajar -raḥimahullah- berkata, "(Berisyarat dengan telunjuk) dimulai sejak duduk tasyahud sebagaimana ditunjukkan riwayat-riwayat yang lain." Dan inilah yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Baz -raḥimahullah- dan Komisi Fatwa Saudi (Al-Lajnah Ad-Dā`imah). Ucapannya, "dan meletakkan jempolnya di jari tengah", yakni jempol dan jari tengah membentuk lingkaran, dan memberi isyarat dengan telunjuk. Ucapannya, "Dan berisyarat dengan jarinya" artinya, berisyarat dengan telunjuknya, yaitu dengan cara mengangkatnya dimulai sejak duduk sampai selesai tasyahud. Hikmah di balik disyariatkannya berisyarat dengan telunjuk adalah bahwa Allah itu Esa, dan untuk menyatukan tauhid ucapan, tindakan, dan keyakinan hati. Di dalam hadis Ibnu Umar yang diriwayatkan dalam Musnad Imam Ahmad secara marfū' dinyatakan, "Sesungguhnya isyarat dengan jari telunjuk lebih berat bagi setan daripada besi". Ucapannya, "Dan berisyarat dengan jari telunjuknya." Lahir teks hadis ini beliau tidak menggerak-gerakkannya, karena isyarat bukanlah menggerak-gerakkan. Ucapannya, "Telapak tangan kiri memegang lututnya." Artinya, memasukkan lutut kiri ke dalam telapak tangan kiri dan menggenggamnya, sehingga lutut seolah-olah sesuap nasi di tangannya. Model yang kedua adalah membuka telapak tangan kiri di atas lutut kiri tanpa menggenggamnya, sebagaimana tertera dalam hadis Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, "Bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat duduk dalam salat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya... dan tangan kirinya di atas lututnya dengan membukanya." Dengan demikian, sunah meletakkan kedua tangan saat tasyahud ada dua cara. Melakukan salah satunya berarti telah melaksanakan sunah. Namun yang lebih utama adalah melakukan keduanya secara bergantian demi mengamalkan keseluruhan sunah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية