البحث

عبارات مقترحة:

المبين

كلمة (المُبِين) في اللغة اسمُ فاعل من الفعل (أبان)، ومعناه:...

السميع

كلمة السميع في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل) أي:...

المحيط

كلمة (المحيط) في اللغة اسم فاعل من الفعل أحاطَ ومضارعه يُحيط،...

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Ada seorang lelaki menceraikan istrinya tiga kali, lalu (mantan) istrinya dinikahi lelaki lain. Lantas lelaki tersebut menceraikannya sebelum menggaulinya. Kemudian mantan suaminya yang pertama ingin menikahinya lagi. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu ditanya mengenai hal itu, maka beliau bersabda, "Tidak boleh, sampai ada lelaki lain yang menikmati madunya (menggaulinya) sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama."

شرح الحديث :

Istri Rifā'ah Al-Quraẓi datang mengadukan kondisinya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Dia memberitahu beliau bahwa dulu dirinya merupakan istri Rifā'ah, lantas Rifā'ah menjatuhkan talak kepadanya dengan talak terakhir, yaitu talak ke tiga. Setelah itu ia menikah lagi dengan Abdurrahman bin Az-Zabīr -dengan zāi yang berharakat fatah- namun dia tidak bisa berhubungan badan dengannya sehingga menceraikannya. Lalu ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya lagi. Dia pun bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang hal itu, namun Nabi melarangnya dan mengharamkannya, serta memberitahu wanita tersebut bahwa untuk menghalalkan rujuknya kepada Rifā'ah, ia harus benar-benar digauli terlebih dahulu oleh suaminya yang terakhir.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية