البحث

عبارات مقترحة:

القهار

كلمة (القهّار) في اللغة صيغة مبالغة من القهر، ومعناه الإجبار،...

المبين

كلمة (المُبِين) في اللغة اسمُ فاعل من الفعل (أبان)، ومعناه:...

الواسع

كلمة (الواسع) في اللغة اسم فاعل من الفعل (وَسِعَ يَسَع) والمصدر...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya ia berkata, "Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada acara walimah (resepsi) di mana yang diundang adalah orang-orang kaya saja dan tidak diundang orang-orang miskin. Siapa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya."

شرح الحديث :

Aṡar ini berasal dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- yang memiliki hukum marfū' (sampai kepada Rasulullah) sebagaimana diriwayatkan pula dari sabda beliau -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- bahwa sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang dimasak untuk acara resepsi pernikahan, namun makanan tersebut dikhususkan untuk mengundang orang-orang kaya saja tanpa orang-orang miskin.Karena iItu merupakan penghinaan terhadap orang-orang miskin, dan tujuan dari mengundang orang-orang kaya saja adalah karena ria, sum'ah, dan mencari ketenaran. Oleh karena itu, dengan tujuan ini makanan itu menjadi sejelek-jelek makanan. Namun, jika undangan walimah tersebut mencakup kedua golongan (kaya dan miskin) maka hilanglah kejelekan yang ada padanya. Namun demikian, hukum asal walimah disyariatkan untuk menampakkan rasa syukur kepada Allah atas nikmat pernikahan. Hadis di atas memberikan menunjukkan bahwa siapa saja yang tidak memenuhi undangan walimah tanpa uzur maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya karena perintah untuk menghadirinya wajib, karena dalam memenuhi undangan tersebut terdapat banyak maslahat.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية