الحافظ
الحفظُ في اللغة هو مراعاةُ الشيء، والاعتناءُ به، و(الحافظ) اسمٌ...
Dari Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Makanan walimah pada hari pertama adalah wajib, pada hari kedua adalah sunah, dan pada hari ketiga adalah sum'ah (ingin mendapat pujian dan nama baik). Barangsiapa ingin mencari pujian dan nama baik, Allah akan memperdengarkan kejelekannya."
Hadis ini -jika sahih- di dalamnya terdapat pembagian hukum walimah; hukumnya hak yakni wajib pada hari apapun, maka ini adalah jamuan yang wajib. Dan merupakan cara yang dilakukan oleh kebanyakan manusia, dan ini berlaku pada hari kedua. Sedangkan pada hari ketiga karena ingin ria (dilihat orang) dan syuhrah (ingin tenar). Letak kemakruhan atau keharamannya bisa pada hari pertama, kedua, dan ketiga. Maka, pelakunya akan dibalas (dihukum) dengan cara Allah membongkar aibnya di hadapan para makhluk karena balasan itu sesuai perbuatan. Namun, dalam hadis sahih terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya mengadakan walimah lebih dari tiga hari jika dibutuhkan.