البحث

عبارات مقترحة:

المبين

كلمة (المُبِين) في اللغة اسمُ فاعل من الفعل (أبان)، ومعناه:...

الخالق

كلمة (خالق) في اللغة هي اسمُ فاعلٍ من (الخَلْقِ)، وهو يَرجِع إلى...

الأحد

كلمة (الأحد) في اللغة لها معنيانِ؛ أحدهما: أولُ العَدَد،...

Dari Abu Hurairah, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda, "Siapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah."

شرح الحديث :

Hadis ini menjelaskan bahwa pembagian (giliran/nafkah) wajib atas seorang laki-laki antara dua istrinya atau antara para istrinya. Kecondongan terhadap salah seorang dari mereka dibandingkan yang lain diharamkan. Sebagaimana beliau juga menjelaskan balasan bagi siapa yang melebihkan salah seorang istrinya dalam pembagian dan menzalimi hak yang lainnya, bahwa Allah akan menghukumnya dengan membongkar aibnya pada hari Kiamat. Dia akan datang untuk dikumpulkan di Mahsyar sedangkan pinggangnya miring sebagai balasan yang setimpal dan balasan itu sesuai dengan perbuatan. Berlaku adil di antara para istri hukumnya wajib dalam hal yang mampu dipenuhi oleh seorang laki-laki berupa nafkah, jatah menginap, menemuinya dengan baik, dan yang semisal dengan itu. Adapun sesuatu yang tidak mampu ia lakukan dari apa-apa yang berkaitan dengan hati seperti kecintaan dan kecenderungan hati, maka hukumnya tidak wajib karena perkara-perkara ini bukan dalam lingkup kemampuan manusia.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية