Dari Jābir bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak ada persusuan sesudah disapih, tidak ada yatim sesudah balig, tidak ada pemerdekaan (budak) kecuali setelah dimiliki, tidak ada talak kecuali setelah menikahi, tidak boleh menepati sumpah dalam hal memutus silaturrahmi, tidak ada yang tinggal di pedalaman (badui) setelah hijrah, tidak ada hijrah setelah pembebasan Makkah, tidak ada sumpah (untuk persaksian) dari anak kepada bapaknya, dari istri kepada suaminya, dan dari hamba sahaya kepada tuannya, serta tidak ada nazar (tidak boleh menepatinya) dalam bermaksiat kepada Allah. Seandainya seorang Arab badui telah berhaji puluhan kali kemudian dia hijrah, maka dia wajib melaksanakan ibadah haji kembali jika dia mampu untuk itu, seandainya seorang anak kecil telah berhaji puluhan kali kemudian dia balig, maka dia wajib melaksanakan ibadah haji kembali jika dia mampu untuk itu, dan seandainya seorang hamba sahaya telah berhaji puluhan kali kemudian dia dimerdekakan, maka dia wajib melaksanakan ibadah haji kembali jika dia mampu untuk itu."
شرح الحديث :
Di dalam hadis ini -meskipun ada catatan akan kedaifan (kelemahannya)- terdapat sejumlah hukum yang diperingatkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada umat beliau, di mana tidak berpengaruh hukum-hukum persusuan setelah seorang anak (bayi) disapih dari ibunya, hilang (terangkat) penamaan yatim dari seseorang setelah ia balig, tidak dianggap memerdekaan seorang budak jika belum dimiliki oleh orang yang memerdekakannya, tidak jatuh talak tanpa nikah, tidak boleh menepati sumpah yang di dalamnya terdapat maksiat seperti memutus tali silaturahmi, tidak ada tempat tinggal di pedalaman setelah meninggalkannya karena Allah, tidak ada hijrah dari Makkah dan sekitarnya menuju ke Madinah setelah pembebasan kota Makkah. Di dalam hadis ini juga (disebutkan tentang) tidak bolehnya menerima persaksian kerabat sebagian mereka terhadap sebagian lainnya, seperti persaksian seorang anak untuk bapaknya, istri untuk suaminya, dan hamba sahaya untuk tuannya. Di dalamnya juga terdapat dalil bahwa tidak boleh menepati nazar yang di dalamnya terdapat kemaksiatan. Di dalam hadis tersebut juga terdapat penjelasan bahwa kewajiban haji belum gugur bagi seorang Arab badui setelah ia hijrah meskipun ia telah berhaji puluhan kali sebelum itu, belum gugur pula bagi seorang anak setelah balig meskipun ia telah berhaji puluhan kali sebelum balig, dan belum gugur pula bagi hamba sahaya setelah dimerdekakan meskipun ia telah berhaji puluhan kali sebelum dimerdekakan.