الحكم
كلمة (الحَكَم) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فَعَل) كـ (بَطَل) وهي من...
Dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Dahulu orang-orang jahiliah melakukan ilak (bersumpah untuk tidak menggauli istrinya) selama satu dan dua tahun, lalu Allah memberi batas waktu untuk ilak. Barangsiapa yang ilaknya kurang dari empat bulan, maka itu bukanlah ilak."
Aṡar dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- ini menjelaskan bahwa dahulu orang-orang jahiliah, yaitu orang-orang sebelum diutusnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, mereka biasa melakukan ilak terhadap istri-istri mereka selama satu dan dua tahun, sebagaimana mereka juga terbiasa mentalak lebih dari tiga. Setiap kali waktu idah itu akan berakhir, merekapun merujuk kembali istrinya kemudian mentalaknya lagi. Demikianlah juga praktik ilak berlangsung seperti ini, dan di dalamnya terdapat bahaya yang sangat besar bagi kaum wanita. Kemudian Allah menetapkan batasan waktu ilak untuk para suami yang dengannya ia dianggap sebagai seseorang yang melakukan ilak terhadap istrinya, yaitu waktu selama empat bulan. Siapa saja yang melakukan ilak melebihi waktu tersebut maka ia wajib memilih antara mentalak atau merujuk kembali istrinya. Adapun ilak yang lamanya kurang dari empat bulan maka itu bukanlah ilak. Namun, yang dilakukannya itu adalah dalam rangka seorang suami memberikan pelajaran serta perbaikan untuk istrinya dan tidak dihukumi sebagai praktik ilak.