الصمد
كلمة (الصمد) في اللغة صفة من الفعل (صَمَدَ يصمُدُ) والمصدر منها:...
Dari Al-Furai'ah binti Mālik bin Sinān, dia adalah saudari Abu Sa'id Al Khudrī -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa dirinya telah datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk meminta beliau agar mengizinkannya pulang kepada keluarganya di Bani Khudrah, karena suaminya telah keluar untuk mencari budak-budak miliknya yang melarikan diri, hingga kemudian dia menemukan mereka di Ṭaraf Al-Qadum namun mereka membunuhnya. Al-Fura'iah berkata, "Lalu aku meminta kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam memberiku izin kembali ke keluargaku, karena sesungguhnya dia (suamiku) tidak meninggalkanku di rumah miliknya dan tidak memberi nafkah." Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Iya.” Al-Furai'ah berkata, “Lalu aku pun keluar hingga ketika aku sedang berada di kamar, atau di Masjid, beliau memanggilku, atau menyuruh seseorang untuk memanggilku, lalu beliau bertanya, “Apa yang kamu katakan tadi?.” Aku pun kembali menyebutkan kisah tentang suamiku. Al-Furai'ah berkata, “Kemudian Nabi bersabda, “Tinggallah di rumahmu hingga masa iddah sampai usai batas waktunya!” Kemudian aku pun menjalani iddahku dengan menetap di rumah tersebut selama empat bulan sepuluh hari.” Al-Furai'ah melanjutkan, “Tatkala Usman menjadi khalifah, beliau mengirim surat kepadaku dan bertanya mengenai hal itu, maka aku mengabarkan kepadanya, setelah itu Usman mencontoh hal itu dan memberikan keputusan dengannya.”
Dalam hadis ini dijelaskan bahwa suami dari sahabiyah tersebut telah wafat dan ia ingin menjalani masa iddahnya di tempat yang bukan rumah tempat dia dan suaminya tinggal. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahunya bahwa Allah telah mewajibkan atas dirinya untuk tetap tinggal di rumah hingga selesai masa iddah. Hadis ini adalah landasan bahwa seorang wanita yang ditinggal wafat suaminya wajib untuk menjalani masa iddah di rumah suaminya yang telah meninggal dan yang dia tinggali, serta tidak dibolehkan untuk pindah darinya hingga masa iddah itu selesai; yaitu dengan melahirkan jika wanita tersebut adalah seorang yang sedang hamil, atau dengan menetap selama empat bulan sepuluh hari bagi wanita yang tidak sedang hamil.