الأعلى
كلمة (الأعلى) اسمُ تفضيل من العُلُوِّ، وهو الارتفاع، وهو اسمٌ من...
Dari Rāfi' bin Sinān, "Bahwa dirinya telah masuk Islam, namun istrinya enggan untuk masuk Islam. Maka istrinya datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu berkata, '(Aku menginginkan) anak perempuanku, dia anak yang telah disapih atau hampir disapih.' Rāfi' berkata, '(Aku menginginkan) anak perempuanku.' Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada Rāfi', 'Duduklah di sebelah sini,' dan beliau bersabda kepada istrinya, 'Duduklah di sebelah sini.' Perawi berkata, 'Beliau mendudukkan anak perempuan itu di antara keduanya.' Lantas beliau bersabda, 'Panggilah dia (anak itu) oleh kalian berdua.' Kemudian anak itu condong mengarah kepada ibunya, lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdoa, 'Ya Allah! Berilah dia (anak itu) petunjuk,' maka kemudian anak itu mengarah kepada ayahnya, lalu dia pun mengambilnya.
Disebutkan dalam hadis ini bahwa telah terjadi perselisihan berkaitan dengan hak asuh anak antara kedua orang tua yang terjadi di hadapan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Salah seorang dari mereka adalah seorang Muslim yaitu sang ayah dan yang kedua adalah orang kafir yaitu sang ibu. Keduanya berselisih di hadapan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terkait hak asuh atas anak mereka. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan pilihan kepada si anak antara kedua orang tuanya, maka dia pun memilih ibunya yang kafir. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdoa, "Ya Allah, berilah dia petunjuk," yakni tunjukkanlah ia kepada yang benar. Maka Allah menjawab doa Nabi-Nya sehingga anak itu kemudian memilih sang ayah yang Muslim. Hal ini memberikan faedah bahwa keberadaan seorang anak di bawah asuhan seorang kafir itu menyelisihi petunjuk Allah -Ta'āla- karena maksud dari pengasuhan itu adalah mendidik serta mencegahnya dari bahaya. Dan pendidikan yang paling berharga adalah menjaga agamanya, dan perlindungan yang paling penting adalah menjauhkannya dari kekufuran. Jika anak itu tumbuh di bawah pengasuhan seorang kafir, maka hal itu akan menjadi fitnah bagi agamanya dan akan mengeluarkannya dari Islam karena ajaran serta pendidikan kekufuran yang diterimanya. Ini semua adalah bahaya yang paling besar, sedangkan hak pengasuhan itu ditujukan untuk menjaga si anak, sehingga tidak dibenarkan dalam syariat pengasuhan yang justru akan membinasakan dirinya dan juga agamanya.