البحث

عبارات مقترحة:

القادر

كلمة (القادر) في اللغة اسم فاعل من القدرة، أو من التقدير، واسم...

المتين

كلمة (المتين) في اللغة صفة مشبهة باسم الفاعل على وزن (فعيل) وهو...

الحميد

(الحمد) في اللغة هو الثناء، والفرقُ بينه وبين (الشكر): أن (الحمد)...

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Sesungguhnya orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah lalu menuturkan kepada beliau bahwa seorang wanita dan lelaki dari mereka telah berzina. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya kepada mereka, "Apakah kalian menemukan dalam Taurat tentang rajam?" Mereka menjawab, "Kami mengumumkan dan mencabuknya." Abdullah bin Salam berkata, "Kalian berdusta. Di dalam Taurat ada ayat rajam." Lantas mereka membawa Taurat lalu membukanya. Kemudian salah seorang dari mereka meletakkan tangannya di ayat rajam lalu membaca ayat sebelumnya dan setelahnya. Abdullah bin Salam berkata kepada orang itu, "Angkat tanganmu!" Orang itu pun mengangkat tangannya. Ternyata di tempat yang ditutup itu ada ayat rajam. Ia berkata, "Wahai Muhammad, ia benar." Selanjutnya Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan agar keduanya dirajam. Abdullah bin Umar berkata, "Aku lihat laki-laki itu mendekati si wanita untuk melindunginya dari batu."

شرح الحديث :

Ketika terjadi perzinaan di kalangan Yahudi antara seorang lelaki dan perempuan pada masa Nabi, mereka pun mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, mereka ingin agar beliau menetapkan hukum di antara mereka dengan harapan mereka menemukan hukum yang lebih ringan daripada dalam Taurat, yaitu rajam. Lantas Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya kepada mereka tentang hukum Allah dalam Taurat untuk membuka aib mereka, bukan untuk menerapkannya. Ternyata mereka mendustakannya dan mengatakan, "Hukumannya menurut mereka berupa mencemarkan kehormatan kedua pelaku zina." Abdullah bin Salam -raḍiyallāhu 'anhu- membantah mereka. Saat mereka membuka Taurat, ternyata mereka menemukan hukumannya dalam Taurat berupa rajam terhadap pelaku zina muhṣan. Beliau pun memerintahkan untuk merajam keduanya. Syariat agama kita menjadi hakim untuk syariat-syariat lainnya dan sekaligus menasakhnya, tetapi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam hadis ini bertanya kepada mereka tentang hukum rajam dalam Taurat, gunanya untuk menegakkah hujjah kepada mereka dari kitab mereka sendiri yang mereka ingkari bahwa di dalamnya terdapat hukum rajam terhadap pezina, dan juga untuk menjelaskan kepada mereka bahwa kitab-kitab Allah sepakat terhadap hukum yang kekal ini, yang mana hukum tersebut akan membuat jera orang-orang yang berbuat kerusakan.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية