البحث

عبارات مقترحة:

الحليم

كلمةُ (الحليم) في اللغة صفةٌ مشبَّهة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل)؛...

الرب

كلمة (الرب) في اللغة تعود إلى معنى التربية وهي الإنشاء...

الآخر

(الآخِر) كلمة تدل على الترتيب، وهو اسمٌ من أسماء الله الحسنى،...

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwa orang-orang Quraisy dibuat risau oleh urusan seorang wanita dari kabilah Bani Makhzūm yang mencuri. Mereka berkata, “Siapa yang mau membicarakan urusan ini dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?”. Sebagian mereka berkata, “Siapa lagi yang berani melakukannya selain Usāmah bin Zaid, kesayangan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.” Maka Usamah berbicara dengan beliau, lalu beliau bersabda, “Apakah kamu akan memberikan syafaat (rekomendasi keringanan hukuman) terhadap orang yang melanggar salah satu hukum Allah?” Kemudian beliau berdiri dan berkhotbah seraya bersabda, “Sesungguhnya faktor yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah karena jika ada orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, dan sekiranya yang mencuri itu orang lemah di antara mereka, maka mereka menegakkan hukuman atas dirinya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya kupotong tangannya.” Dalam redaksi lain disebutkan, “Dahulu ada seorang wanita meminjam barang, kemudian dia mengingkarinya. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan supaya dipotong tangannya."

شرح الحديث :

Ada seorang wanita dari kabilah Bani Makhzūm yang biasa meminjam barang dari orang lain sebagai bentuk penipuan, lalu dia mengingkarinya. Suatu ketika wanita itu meminjam perhiasan, lalu ia mengingkarinya. Namun ternyata perhiasan tersebut didapatkan ada pada dirinya. Perkara ini sampai kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan beliau bertekad menegakkan hukum Allah -Ta'ālā- yaitu dengan memotong tangannya. Wanita tersebut adalah orang terhormat dan berasal dari keturunan bangsawan Quraisy. Maka kaum Quraisy pun disibukkan oleh perkara wanita tersebut beserta hukuman yang akan diberikan padanya. Mereka lalu bermusyawarah untuk membahas tentang siapa yang akan mereka jadikan sebagai perantara agar berbicara kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk meminta pembebasannya. Mereka tidak mendapati orang yang paling tepat untuk urusan tersebut selain Usāmah bin Zaid, sebab dia adalah orang yang dekat dan dicintai oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lalu Usāmah berbicara kepada Nabi, namun beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- malah sangat marah seraya bersabda untuk mengingkari perbuatannya, “Apakah kamu akan meminta grasi untuk orang yang melanggar salah satu hukum Allah?” Kemudian beliau berkhotbah di hadapan orang-orang untuk menjelaskan tentang bahaya memberikan syafaat seperti ini yang dapat menjadikan hukum-hukum Allah tidak ditegakkan dan juga karena persoalan ini menyita perhatian orang banyak, maka beliau memberitahukan kepada mereka bahwa salah satu faktor kebinasaan orang-orang sebelum kita dalam urusan agama dan dunia mereka adalah karena mereka menegakkan hukum terhadap orang-orang lemah dan fakir, namun tidak menegakkan hukum terhadap orang-orang kuat dan kaya. Hal itu membuat kekacauan di antara mereka serta membuat kejahatan dan kerusakan menyebar secara luas, sehingga akhirnya mereka ditimpa kemurkaan dan siksa Allah -Ta'ālā-. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersumpah -dan beliau adalah orang yang jujur dan terpercaya- bahwa jika perbuatan mencuri ini dilakukan oleh putrinya Fatimah yang merupakan penghulu wanita dunia -yang Allah telah lindungi dari perbuatan tersebut- maka sungguh beliau akan menegakkan hukum Allah -Ta'ālā- terhadap putrinya tersebut.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية